Sekarang ini
pembacaan Al-Qur'an untuk meruqyah banyak sekali diperdebatkan. Sebagian orang
berkata: "Tidak boleh meruqyah dengan membacakan Al-Qur'an kecuali seorang
ahli ilmu syar'i." Sebagian lainnya berkata: "Boleh dilakukan oleh
siapa saja yang hafal Al-Qur'an, lurus aqidahnya, termasuk orang baik-baik dan
bertakwa. Mohon kiranya Anda sudi menjelaskan masalah ini dan hukum Syar'i yang
berkaitan dengannya.
Yang
benar adalah ruqyah ini boleh dilakukan oleh setiap orang yang bisa membaca
Al-Qur'an dengan bagus, memahami maknanya, lurus aqidahnya, baik amalannya dan
luhur akhlaknya. Tidak mesti harus mengetahui masalah-masalah parsial dan tidak
pula harus menyelami disiplin-disiplin ilmu lainnya. Berdasarkan kisah Abu
Sa'id Al-Khudri yang meruqyah orang yang tersengat kalajengking, orang-orang
berkata: "Sebelumnya kami tidak tahu kalau beliau bisa meruqyah."
Atau sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari (No:2276) dan
Muslim (No:2201). Hendaklah orang yang meruqyah meluruskan niatnya, yaitu
menolong saudaranya sesama muslim, bukan karena ingin mendapat harta dan
imbalan. Supaya Al-Qur'an yang dibacakannya saat meruqyah dapat memberi
kesembuhan. Wallahu a'lam
No comments:
Post a Comment