Sebagaimana yang
Anda ketahui bahwa sebagian orang menderita berbagai macam penyakit yang tidak
dapat disembuhkan secara medis. Kemudian mereka mencari pengobatan melalui
Kitabullah dan meminta kepada ahli ilmu, para penghafal Al-Qur'an serta
orang-orang takwa dan shalih untuk meruqyah mereka dengan ruqyah yang
dibenarkan syariat. Kadang kala anggota tubuh yang sakit pada kaum wanita
adalah bagian kepala, dada, tangan atau kaki mereka. Bolehkah menampakkan
bagian tubuh yang sakit tersebut untuk diruqyah dalam kondisi darurat? Dan
apakah batasan aurat bagi kaum wanita saat diruqyah?
Perlu diketahui bahwa
mengajarkan ruqyah yang dibenarkan syariat termasuk perkara yang disunnahkan,
dengan harapan dapat berguna bagi kaum muslimin, sekaligus sebagai pengobatan
bagi penyakit-penyakit kronis tersebut. Sebab Kitabullah merupakan obat yang
ampuh dan mujarab. Akan tetapi kaum lelaki tidak boleh menyentuh tubuh wanita
yang bukan mahramnya saat meruqyah. Dan si wanita juga tidak boleh sama sekali
menampakkan bagian tubuhnya, seperti dada, leher dan lain-lain. Hendaknya si
wanita tetap diruqyah meskipun dalam keadaan memakai hijab. Cara seperti itu
juga berfaedah. Para akhwat (kaum wanita) dianjurkan mempelajari bacaan-bacaan
ruqyah, dengan harapan agar mereka dapat mengobati kaum wanita yang menderita
sakit melalui ruqyah tersebut. Wallahu a'lam.
No comments:
Post a Comment