Syaikh
Shalih bin Abdullah al-Fauzan
ditanya:
Jawaban: Wanita boleh memakai perhiasan emas dan perak menurut
kebiasaan (adat istiadat) yang berlaku, dan ini adalah ijma’ semua ulama. Akan
tetapi ia tidak boleh menampakkan perhiasannya di hadapan laki-laki yang bukan
mahram, bahkan ia harus menutupinya terutama sekali saat ia keluar dari rumah dan menghadapi
pandangan laki-laki karena hal itu bisa menjadi fitnah. Ia dilarang
memperdengarkan kepada laki-laki suara perhiasannya yang ada di kakinya di
bawah pakaiannya, maka bagaimana dengan perhiasan luar.[1]
No comments:
Post a Comment