Hukum Memakai Perhiasan Emas Dan Perak Bagi Wanita


Syaikh Shalih bin Abdullah al-Fauzan ditanya:
Jawaban: Wanita boleh memakai perhiasan emas dan perak menurut kebiasaan (adat istiadat) yang berlaku, dan ini adalah ijma’ semua ulama. Akan tetapi ia tidak boleh menampakkan perhiasannya di hadapan laki-laki yang bukan mahram, bahkan ia harus menutupinya terutama sekali saat ia keluar dari rumah dan menghadapi pandangan laki-laki karena hal itu bisa menjadi fitnah. Ia dilarang memperdengarkan kepada laki-laki suara perhiasannya yang ada di kakinya di bawah pakaiannya, maka bagaimana dengan perhiasan luar.[1]



[1] Tanbihaat ‘ala ahkam takhtashshu bil mukminat hal 12


No comments:

Post a Comment

ISLAMIC MEDITATION EBOOK