Di selatan Yordania
terdapat "air logam" yang dikenal sebagai "sumur Sulaiman bin
Dawud". Banyak orang yang pergi ke sana untuk mandi dan meminta kesembuhan
dengan membawa kambing lalu disembelih di tempat itu ketika sampai. Apa hukum
menyembelih hewan seperti itu?
Al-Hamdulillah. Apabila air
itu secara alami memang berkhasiat untuk menyembuhkan berbagai penyakit, maka
tidaklah mengapa. Karena Allah menjadikan sebagaian jenis air berguna
menyembuhkan beberapa jenis penyakit. Yakni apabila hal itu diketahui melalui
penelitian, bahwa air itu ternyata berkhasiat bagi orang punya beberapa
penyakit tertentu, seperti rematik dan yang lainnya. Boleh-boleh saja . Adapun
sembelihan tersebut, haruslah dirinci:
Kalau hewan-hewan tersebut
disembelih karena kebutuhan mereka untuk makan dan sejenisnya, atau karena
mereka adalah para menerima banyak tamu, maka tidaklah mengapa. Tapi kalau
karena tujuan lain, seperti untuk mendekatkan diri kepada air tersebut, kepada
jin atau kepada arwah para nabi, atau berbagai keyakinan rusak lainnya, maka
itu tidak boleh. Karena Allah berfirman kepada Nabi-Nya:
"Katakanlah:"Sesungguhnya
shalatku, ibadatku, hidupki dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam,
tiada sekutu baginya;dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah
orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (Q.S Al-An'aam :
162-163)
Allah juga berfirman:
"Sungguh Kami telah
mengaruniai kepadamu karunia yang besar (Al-Kautsar). Maka shalat dan
menyembelihlah untuk Rabb-mu." (Q.S Al-Kautsar : 1)
Menyembelih dan ibadah kurban
harus ditujukan kepada Allah semata. Demikian juga dengan berbagai bentuk
ibadah lainnya. Tidak dibolehkan menyimpangkan salah satupun dari bentuk ibadah
kepada selain Allah, berdasarkan firman-Nya:
"Padahal mereka tidak
disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya
dalam(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (Q.S Al-Bayyinah :
5)
Demikian juga dengan firman-Nya:
"Maka sembahlah Allah
dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah
agama yang bersih (dari syirik). " (Q.S Az-Zumar : 2-3)
Demikian juga berdasarkan
ayat-ayat terdahulu dan yang senada dengannya, di samping juga sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Allah melaknat orang
yang menyembelih untuk selain Allah."
(Dikeluarkan oleh Muslim dari
hadits Ali Radhiallahu 'anhu).
Maka seseorang tidak boleh
menyembelih untuk jin Fulan atau bintang dan benda langit Fulan, atau air
Fulan, atau Nabi Fulan, atau untuk siapapun juga, termasuk kepada
berhala-berhala. Karena mendekatkan diri itu hanya kepada Allah, dengan
sembelihan dan shalat serta seluruh jenis ibadah lainnya. Berdasarkan firman
Allah:
"Hanya kepada Engkau-lah
kami beribadah dan hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan.."
(Q.S Al-Fatihah : 5)
Dan beberapa ayat tersebut di
atas:
"Padahal mereka tidak
disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya
dalam(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (Q.S Al-Bayyinah :
5)
"Maka sembahlah Allah
dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah
agama yang bersih (dari syirik). " (Q.S Az-Zumar : 2-3)
dan ayat-ayat lainnya.
Menyembelih termasuk ibadah
terpenting dan cara mendekatkan diri kepada Allah yang paling mulia, sehingga
harus ikhlas dilakukan hanya kepada-Nya berdasarkan ayat-ayat tersebut dan
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terdahulu.
(Sumber : islamhouse.com)
No comments:
Post a Comment